SEJARAH BERIDIRNYA MUSHALLA AL MUQARRABIIN
Latar Belakang
Cipedak Srengseng Sawah bagian selatan yang berbatasan dengan daerah Tanah Baru Depok adalah bagian paling pinggir untuk daerah Jakarta Selatan. Khusus pendidikan bidang agama pada waktu sangat lambat dan masih banyak takhayul, bid’ah dan churafat dan tentunya segala tradisi masih banyak dijalankan oleh masyarakat disekitarnya seperti ketika acara selamatan ada ancak ( nasi putih, ayam panggang, lisong, rokoh putih, air putih) dan banyak lagi yang lainnya.
Pembangunan saranah ibadah waktu itu hanya satu yaitu mushallah At Taubah yang dibangun oleh para orang tua terdahulu dengan cara bergotong royong. Kita boleh bangga dengan para orang tua kita terdahulu walau pengetahuan agama minim tapi mereka dengan optimis membangun mushallah yang pertama di pinggir sungai, kemudian lambat laun perkembangan penduduk bertambah akhirnya Bapak Imi (orang tua dari bapak H. Marjuki S.Pd) mewakafkan tanahnya untuk dibangun sarana ibadah berupa mushallah At Taubah yang sampai sekarang masih berdiri tegak. Mushalla inilah dahulu sebagai pusat kegiatan ke Islaman dan pembinaan anak-anak, remaja dan majlis talim ibu-ibu dan bapak-bapak.
Tahun 1980-an berdiri perguruan tinggi ISTN di Srengseng Sawah tepatnya di Rt 010/09. Tentunya berdirinya perguruan tinggi memacu perkembangan tingkat ekonomi dan pendapatan poenduduk. Dan yang lebih berkembang lagi adalah bertambahnya masyarakat dari berbagai daerah atau kota yang mengontrak dirumah penduduk setempat. Hal ini akan menambah pembauran penduduk asli/pribumi dengan orang luar sehingga lambat laun penduduk asli terkontaminasi dibidang ilmu pengetahuan dan agama.
Perkembangan agama Islam ternyata begitu cepat berkembang karena banyak mahasiswa/i yang mengisi acara-acara kegiatan ba’da magrib dan isya untuk anak-anak tingkat SD, SMP dan SMA dilingkungan sekitar kampus. Tentunya kegiatan mahasiswa ini membuka cakrawala berpikir orang-orang tua serta anak-anak yang selalu mengikuti kegiatan di masjid atau mushallah.
Perkembangan penduduk pribumi makin meningkat dan semakin banyaknya para mahasiswa ISTN waktu itu, tenunya membutuhkan sarana prasarana yang memadai sekaligus mengelola tempat peribadatan yang lebih professional dalam bidang manajemen.
Tujuan
Sasaran
Bantuan dari Negara Kuwait
Tahun 1991 ketika para remaja (Yuli Agus, Mochamad Djuhri, Zayadi) sedang shalat jum’at di masjid Al Magfirah ada pengumuman dari pengurus masjid, bahwa negara Kuwait memberikan sumbangan kepada negara Indonesia untuk membangun mushallah yang luasnya berukuran 6 x 6 dengan syarat sudah ada ikrar wakaf dan akan dibangunkan lengkap, masyarakat nanti hanya menerima kunci mushallah tersebut
Setelah selesai shalat Jum’at mereka berkumpul membicarakan pengumuman pengurus masjid al Magfirah. Ternyata mereka bertiga sama-sama mempunyai pikiran dan niat yang sama, bagai mana jika di RT mereka berdiri sebuah mushallah, masyarakat hanya menerima kuncinya saja. Kemudian mereka mengeluarkan pendapat masing-masing siapa kira-kira yang mau memberikan wakaf untuk pembangunan mushallah tersebut.
Setelah dua hari mereka bertiga berkumpul kembali untuk membicarakan pendirian mushallah dan siapa kira-kira yang mau mewakafkan tanahnya. Dari pertemuan tersebut mereka melaporkan masing-masing tentang pencarian tanah wakaf. Dari musyawarah dan paparan serta kondisi lingkungan tersebut hanya ada dua orang yang bersedia mewakafkan tanahnya bahkan lebih, dengan ukuran luas 150 meter persegi yaitu bapak Arih dan Pak Samin Muar. Dari musyawarah tersebut berhasil dan mereka langsung bertanya kepada KUA Pasar Minggu pada waktu itu tentang cara-cara berwakaf
Hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat dan pengurus Rt 007/09 menyimpulkan untuk mengambil dan menerima tanah wakaf bapak Samin Muar karena tempatnya sangat strategis dan potensial dari segala arah untuk pembangunan mushalla tersebut sehingga hasil musyawarah tersebut sangat memuaskan mengandung masa depan yang lebih baik untuk pembinaan masyarakat
Pra Pelaksanaan Pembangunan Mushalla
Pembuatan Akte Ikrar Wakaf
Pembuatan akte ikrar wakaf tanggal 13 Agustus 1992. No. W2/187/D4.tahun 1992 yang langsung diserahkan atas nama masyarakat yaitu dari bapak Samin Muar menyerahkan sebidang tanah seluas 150 meter persegi kepada masyarakat yang diwakilkan oleh Mochamad Djuhri bin Samin Muar, Yuli Agus bin Nalih dan Zayadi bin Arih mengucapkan ikrar wakaf di KUA Kecamatan Pasar Minggu di jalan Jati Padang Jakarta Selatan.
Bantuan Negara Kuwait Gagal
Dalam perjalanan ternyata sumbangan dari negara Kuwait gagal, disebabkan adanya invasi negara Irak ke Kuwait sehingga terjadi perang saudara dan negara barat ikut campur di dalamnya sehingga makin bertambah parah. Setelah dikonfirmasi dari kedutaan Kuwait yang berlokasi di jalan Imam Bonjol, dan pengurus masjid al Magfiroh ternyata bantuan tersebut dibatalkan sampai batas yang tidak ditentukan.
Pembuatan gambar/Denah Masjid
Pembuatan denah masjid dirancang oleh bapak Muhbib dari Depok, dikerjakan dalam waktu singkat tampa biaya sedikitpun semua dilakukan dengan ikhlas. Ternyata garbar tersebut hampir sama dengan mashalla At Taubah semuanya serba mirif dan akhirnya dipakai setelah didiskusikan oleh masyarakat.
Pemberian Nama Mushalla
Setelah gambar selesai kemudian memberi nama mashalla itu yang mereka ajukan kepada Bapak Muhbib yang membuat gambar mushalla tersebut dengan 3 nama yaitu
Tetapi yang dipilih adalah nomor satu dengan penjelasan dan pertimbangan yang begitu jelas dan gamblang, kemudian nama ketiga mushalla tersebut mereka bawa dan diskusikan kembali kepada Bapak KH. Miqdar M. Umar, ulama Cipedak RW 09, ternyata dari ketiga nama tersebut KH. Miqdar M. Umar mengatakan yang sesuai dengan nama mushalla tersebut dan lingkungan adalah Al Muqarrabiin dengan argumen serta alasan yang tepat dan rasional akhirnya dari dua pendapat menyetujui nama MUSHALLA AL MUQARRABIIN ( orang-orang yang selalu mendekatkan diri).
Pembentukan Panitia
Pembentukan panitia dilaksanakan di rumah bapak ketua Rt 007/09 yang pada waktu itu menjabat ketua Rt 007/09 bapak M i a t. ( lihat buku 1 diterbitkan tahun 2013 Judul Masjid Al Muqarrabiin )
Pelaksanaan Pembangunan
Pembangunan dilaksanakan pada bulan Agustus 1991 dengan rincian
Berupa uang tunai terkumpul Rp 16.000.000,-
Sumbangan-sumbangan material
Kerja gotongan royong dilaksanakan oleh tua dan muda bapak-bapak, ibu-ibu, remaja tiap hari sabtu-minggu selama 8 bulan (depalan)
Sumbangan dalam mushalla
Susunan Pengurus dan Peresmian Mushalla
Pengurus mushallah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Ketua : A r i h
Sekretaris : Mochamad Djuhri
Bendahara : Samin Muar
Anggota :
1. Yuli Agus ( menetap di daerah Cikarang saat ini)
2. Zayadi ( menetap di daerah Tanah Baru Depok )
Peresmian mushallah dilaksanakan bulan Maret 1992 yang dihadiri oleh masyarakat Cipedak Selatan yang terdiri dari 4 Rt/ 09 serta tokoh masyarakat Cipedak. Penceramah yang dihadirkan yang termasuk kondang pada waktu itu adalah Ust KH. Drs. Salim Ibrahim dari Depok dan Ust. KH.Drs. Manarul Hidayah dari Cilandak
Pembuatan Sertifikat Mushalla
Dari akte ikrar wakaf tanggal 13 Agustus 1992. No. W2/187/D4.tahun 1992, kemudian tahun 1995 ada program pembuatan sertifikat sosial untuk masjid dan mushallah, mushallah al Muqarrabiin mendapatkan sertifikat No 439, tanggal 17 Januari 1995
Mushallah dan masjid sama-sama tempat sujud dan kegiatan pendidikan dan hubungan sosial. Namun perlu diakui bahwa peran mushallah untuk kegiatan ibadah, pendidikan dan hubungan social sangat sempit dalam artian hubungan sosial dan ibadah saja. Tetapi masjid dalam Islam merupakan salah satu faktor pendidikan yang paling penting. Masjid adalah tempat ibadah, di sisi lain ia juga tempat tarbiyah (pendidikan). Dan ibadah merupakan salah satu bagian paling utama dari misi masjid. Dahulu ketika Rosulullah selalu memberikan perhatian dan arahan kepada para sahabat, beliau melakukannya juga di dalam masjid. Beliau berkhutbah kepada para sahabat dan menjelaskan sesuatu yang baru kepada mereka tentang syariat, juga didalam masjid.
Misi masjid tidak terbatas pada hal pendidikan, tetapi juga jadi tempat sosial, politik, dan hukum. Karena itu masjid dari dahulu hingga sekarang menjadi yayasan-yayasan peradaban yang mampu mengembalikan bangunan pemahaman umat Islam dan selalu mengiringi perkembangan kebudayaan dalam setiap perjalanan masa
Visi masjid tidak terbatas pada pembelajaran saja, tetapi disamping itu juga memperkuat ikatan sosial dan hubungan persaudaraan di antara kaum muslimin. Melihat diatas jangkauan masjid begitu luas penggunaannya maka mushallah yang sudah banyak melakukan aktivitas kegiatan selama ini, akan menjadi lebih luas dengan berubahnya mushallah menjadi fungsi masjid penggunaannya.
Tujuan
Sasaran
Penandatanganan Kesepakatan
Perubahan mushalla menjadi masjid tidak lepas dari peran Bapak H. Afief Ubaidillah, Lc yang begitu gigih memperjuangkan dengan melobi para ketua PCM Jagakarsa (Pengurus Cabang Muhammadiyah Jagakarsa) dan pengurus masjid At Taqwa, Ketua RW 009 sehingga berhasil dan menyetujui adanya pelaksanaan shalat jum’at di Al Muqarrabiin. Adapun penandatanganan shalat jum’at disaksikan oleh;
Maka pada tanggal 15 Januari 1999 dimulai shalat jum’at yang pertama dengan khotib bapak KH Miqdar Muhammad Umar dengan tema khutbah fungsi masjid.
Melihat kondisi masjid dan bertambahnya kaum muslimin yang melaksanakan shalat jum’at setiap saat dan shalat terawih setiap tahun, maka bapak H. Afief Ubaidillah, Lc mengusulkan agar masjid diluaskan pembangunannya dengan membeli tanah yang ada disekeliling masjid agar mudah dan terkondisikan dalam pembangunan. Ternyata pemilik tanah yang ada disekeliling masjid menyambut positif menjual tanah untuk digunakan perluasan masjid yang terdiri dari tanah milik Bapak Herman, Agus, suryana, Ahmad Soentoro dan Marwan
Tujuan
Jumlah Luas Tanah
Luas tanah sampai saat ini 1.219 meter yang terdiri dari
Sodikin bin Herman luas 73 meterSuryana bin H Samin Muar, luas 257 meter
Pemberian Nama Yayasan
Pengurus masjid memberikan usulan nama yayasan sebanyak 4 (empat) kepada bapak H. Afief Ubidillah, LC dan Notaris yaitu:
Dari ke 4 (empat) nama yang diusulkan oleh pihak pengurus masjid ternyata yang diambil adalah nama Yayasan Al Muqarrabiin Khairu Ummah dengan ditambah kata Cipedak menjadi YAYASAN AL MUQARRABIIN KHAIRU UMMAH CIPEDAK
Pembuatan Akte Yayasan
Pembuatan akte yayasan dilaksanakan oleh pengurus masjid Al Muqarrabiin yang di bantu oleh Bapak H. Afief Ubaidillah, Lc, yaitu
Susunan Pengurus Yayasan
Susunan pengurus yayasan yang pertama termuat dalam akte yayasan Al Muqarrabiin Khairu Ummah Cipedak terdiri dari
Dewan Pembina
Dewan Pengawas
Dewan Pengurus Harian
Perkembangan Masjid Sampai Sekarang Ini.
Pembangunan mushalla sejak tahun 1991 kemudian berubah fungsi penggunaan menjadi tempat ibadah shalat jum’at tahun 1997 berubah menjadi masjid, sesuai perkembangan jaman dan bertambahnya populasi penduduk di selatan Cipedak khususnya Rt 05. 06. 07 dan 014 Rw 09. Perubahan masjid al Muqarrabiin terus berjalan baik fisik baik non fisik. berubah nama menjadi masjid Al Muqarrabiin dan tahun 2011 berdiri yayasan Al Muqarrbiin Khairu Ummah Cipedak dan terus sampai sekarang. Dari segi fisik perubahan itu nampak meliputi:
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Masjid Al Muqarrabiin yang terletak di RT 007/09 Jalan Cipedak Raya No. 9 Cipedak Kel.Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Berdiri bulan Agustus tahun 1991 dengan luas 152 meter, wakaf dari bapak Samin Muar (alm)dengan nama Mushalla Al Muqarrabiin. Seiring pertambahan penduduk. Maka pada bulan Januari tahun 1999 berdasarkan musyawarah PCM Jagakarsa, Tokoh masyarakat, Pengurus RW 09, dari mushalla menjadi masjid berubah fungsi untuk shalat Jum’at. Awal tahun 2000 mulai perluasan tanah masjid sampai tahun 2019, luas 1.318 meter, tahun 2020 bertambah luasnya menjadi 1.925 meter.
Hasil dari pengukuran KRK bulan September 2020 luas tanah bangunan tempat berdirinya masjid yang lama yaitu luas 1.449 M2
Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 kerja bakti pembongkaran masjid al Muqarrabiin dan akan dibangun masjid baru yang terdiri dari 3 lantai dengan total biaya Rp 14.400.000.000,-. Berdasarkan rapat Panitia Pembangunan Masjid Al Muqarrabiin, dan pertemuan Rt 001 s/d 014/09 hari Jum’at tanggal 4 September 2020 di rumah ketua RW 09 telah disepakati sebagai modal dasar pembangunan tersebut dari warga masyarakat RW 09 Cipedak Srengseng Sawah. Adapun bantuan dana untuk pembangunan masjid tersebut dari warga RW 09 melalui ketua RT. Setiap kepala keluarga mendapatkan amplop coklat dari pengurus Rt setempat